COBRA BHAYANGKARA NEWS – MALINAU, Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Malinau siang ini melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Malinau untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor selanjutnya, Kamis (12/1).
Diketahui sebelumnya, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Malinau telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau tersebut sejak Maret 2022 dan di bulan Desember 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada Januari 2023 ini telah dilaksanakan pelimpahan Tsk dan BB (Tahap 2).
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan bahwa proses hukum telah berjalan sejak setahun lalu. Berkas perkara tersebut juga dinyatakan lengkap sejak Desember 2022, dan pada Januari 2023 ini dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU Kejaksanaan Negeri Malinau.
“Siang ini sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU Kejaksanaan Negeri Malinau. Selain itu tahap pemeriksaan ini juga dimulai sejak Maret 2022 dan di bulan Desember 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap ya,” ujar Wisnu
Lanjutnya, Wisnu menambahkan, adapun modus SU (54) melakukan kasus korupsi tersebut yakni membuat laporan pertanggung jawaban dana Desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana Desa Long Lame tahun 2020.
“Dari kasus korupsi dana Desa Long Lame tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 824.201.605,- ( delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus satu ribu enam ratus lima rupiah ), yang dilakukannya dengan modus tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana Desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana Desa Long Lame tahun 2020,” tambahnya
Kepada tersangka, diterapkan/dijerat pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masih ada penyelewengan yang dilakukan oleh aparat Desa, sehingga dengan peristiwa ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada aparat Desa yang ada di Malinau agar dapat mengelola dana Desa dengan lebih bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Pewarta: Jauhari Efendi