Banyuwangi,Cobra_Bhayangkaranews.co.id-
Ini penting untuk warga Banyuwangi dan Situbondo yang akan melaporkan SPT pajak tahunan. Sebab tahun ini, ada perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru, yakni berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terkait hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi menggelar roadshow ke wajib pajak. Baik masyarakat umum maupun wajib pajak badan usaha (perusahaan).
Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi melalui Kepala Seksi Pengawasan I Musani mengatakan, wajib pajak (WP) diimbau untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Ini dilakukan sebelum menyampaikan SPT tahunan. Sedangkan pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang. WP orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023. Sedangkan WP badan sampai dengan 30 April 2023. ”Untuk validasi ini sangat mudah. Dilakukan secara online melalui website DJP,” ujarnya.
Musani menambahkan, ada sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Selanjutnya, NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan. Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. ”Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya,” pungkasnya.
(cip)