JEMBER – Seorang terduga pelaku pembobol di dua toko berhasil di ditangkap anggota Polsek Tempurejo. Pelaku yang berinisial AS, 54 th merupakan warga desa Andongsari Kecamatan Ambulu diringkus Polisi saat berada dirumahnya. Selasa (10/01/2023).
Toko yang dibobol pelaku adalah toko Sumber Jaya II yang berada di dusun Krajan Desa Curahtakir Tempurejo dan toko Rejeki.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan dalam Pressconfrens siang tadi, ” Dalam aksinya AS membawa linggis kecil dan menggunakan sepeda motor ke TKP kemudian membobol tembok belakang toko seukuran tubuhnya, kemudian membawa barang barang yang berada di toko khususnya rokok dari berbagai merek”, tutur Kapolres.
Uniknya AS dalam melancarkan aksinya melibatkan dua anaknya YL dan TS yang berperan menjual rokok hasil dari perbuatan bapaknya, yang kemudian uang hasil penjualannya diserahkan ke bapaknya tersebut
Dari tangan pelaku AS dan putranya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan pres rokok dari berbagai macam merek hasil mencuri tersebut dan sebatang besi pendek -+ 50cm (linggis) serta sepeda motor matic sebagai sarananya dan uang dari rokok yang berhasil terjual sebesar Rp. 789.000,-. Sedang kerugian yang dialami oleh dua toko tersebut sebesar Rp. 19.500.000,-.
Atas perbuatannya AS dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP, sedangkan terhadap YL dan TS disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AR).