

MINAHASA SELATAN — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Langkah besar melestarikan sekaligus mengangkat nilai kearifan lokal Kabupaten Minahasa Selatan resmi diinisiasi. Sebuah wadah bernama Komunitas Roda Sapi kini memasuki tahap persiapan dan perencanaan pembentukan, dengan lingkup gerakan yang mencakup seluruh 17 kecamatan di wilayah kabupaten Minahasa Selatan
Gerakan ini mengumpulkan potensi kekayaan ternak yang tak sedikit: diperkirakan total kurang lebih 1.000 ekor sapi akan berada dalam naungan dan pengelolaan komunitas ini, menjadikannya satu-satunya wadah berbasis kearifan lokal yang mencakup cakupan wilayah dan jumlah ternak terbesar di daerah ini.
Dari proses penjajakan dan kesepakatan bersama, telah ditetapkan 9 orang pengurus inti sekaligus penanggung jawab yang akan memegang kemudi organisasi, menyusun program kerja, serta menjamin keberlangsungan gerakan ini agar sesuai dengan semangat melestarikan kearifan lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat peternak.
“Komunitas Roda Sapi bukan sekadar perkumpulan ternak, melainkan upaya mengembalikan, menjaga, dan mengembangkan nilai-nilai warisan leluhur kita yang erat dengan kehidupan peternakan sapi — sekaligus membangun perekonomian rakyat dari akar rumput,” ungkap salah satu perwakilan pengurus.
Pembentukan komunitas ini juga ditujukan untuk menyatukan para peternak dari berbagai desa dan kecamatan, membina pola pemeliharaan yang baik, membuka akses pasar yang lebih luas, serta menjaga identitas budaya yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Minahasa Selatan.
Saat ini pengurus inti sedang menyusun struktur organisasi, anggaran dasar/rumah tangga, serta rencana langkah awal penggalangan dukungan dan kerja sama. Seluruh warga dan pemangku kepentingan diimbau untuk mendukung langkah ini demi kemajuan bersama.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berikut kerangka dasar pembentukan Komunitas Roda Sapi:
- Bentuk & Dasar Hukum
- Saat ini dalam tahap persiapan/pembentukan, status awal dapat berupa Perkumpulan Masyarakat / Organisasi Kemasyarakatan berbasis kearifan lokal.
- Dasar hukum utama:
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan Pelaksana: PP No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013
- Diakui pula berdasarkan Hak Masyarakat Hukum Adat sesuai amanat UU Dasar 1945 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Susunan Pengurus Inti (Penanggung Jawab — 9 Orang)
Sesuai kesepakatan, 9 orang ini nantinya dapat duduk dalam struktur:
- Ketua Umum / Ketua Harian
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang: Usaha & Ternak, Kearifan Lokal, Kerja Sama & Humas, Pembinaan Wilayah, Pengawasan
- Syarat Resmi Agar Memiliki Kedudukan Hukum
- Menyusun Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat: nama, tujuan, keanggotaan, hak–kewajiban, struktur pengurus, sumber keuangan, tata cara pembubaran
- Mendaftarkan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Minahasa Selatan untuk memperoleh Bukti Pendaftaran
- Jika ingin kedudukan hukum lebih kuat, dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai Perkumpulan Berbadan Hukum
- Tujuan Khusus
- Melestarikan kearifan lokal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pemanfaatan, dan tradisi sapi di Minahasa Selatan
- Mengelola, melindungi, dan mengembangkan populasi ternak yang diperkirakan ±1.000 ekor di 17 kecamatan
- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kerja sama, pelatihan, dan pemasaran bersama
- Menjadi mitra Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam pembangunan berbasis potensi lokal
- Catatan Penting
- Sampai saat ini organisasi masih dalam tahap perencanaan & konsolidasi internal.
- Segala tindakan atas nama komunitas hendaknya dilakukan bersama seluruh 9 penanggung jawab hingga AD/ART tersahkan dan terdaftar secara resmi.
- Segala bentuk kerja sama dengan pihak luar hendaknya tertulis dan diketahui bersama pengurus.
(Dm Komaling)





