

AMURANG, MINAHASA SELATAN — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sejumlah nelayan dan sopir kendaraan ekspedisi menyuarakan keluh kesah serta klarifikasi terkait prosedur pengisian bahan bakar jenis Solar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang. Isu ini mencuat menyusul adanya persepsi berbeda di masyarakat mengenai syarat administrasi saat melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Salah satu sopir ekspedisi, (Indra), menjelaskan bahwa dalam proses pengisian BBM untuk kendaraannya, ia tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di SPBU. Menurut Indra, kunci utama agar dapat dilayani adalah kepemilikan barcode resmi.
“Dalam pengisian BBM Solar, kami tetap mengikuti standar SPBU, yaitu menunjukkan barcode. Barcode itu sendiri adalah resmi dan dikeluarkan oleh dinas terkait,” ujar Indra pada Kamis 24/9/26
Sementara itu, (Yori), seorang nelayan dari Kawangkoan Bawa, memberikan sudut pandang dari sisi sektor perikanan. Ia mengungkapkan bahwa ada persyaratan tambahan berupa rekomendasi instansi sebelum melakukan pengisian.
“Saat pengisian BBM, kami harus mengambil rekomendasi dari Dinas Perikanan terlebih dahulu,” jelas Yori.
Menanggapi hal tersebut, petugas SPBU Amurang yang juga bernama (Indra), memberikan konfirmasi langsung di lokasi kerja. Ia menegaskan bahwa SPBU Amurang melayani seluruh kalangan, termasuk nelayan, petani, kendaraan ekspedisi, maupun kendaraan umum lainnya, tanpa diskriminasi, selama dokumen pendukung valid.
“Setiap pengisian bahan bakar, baik Solar maupun Pertalite, kami pasti lakukan pengisian kepada para nelayan, petani, dan kendaraan ekspedisi, bahkan kendaraan-kendaraan lainnya. Syarat utamanya hanyalah barcode resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait,” Jelas Indra.
Peliput/Dm Komaling






