TANJUNGPERAK – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur.
Diketahui, dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi bernama MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.
Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Akp Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023).
“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.