PORTAL DAERAH

Penyerahan dan penerimaan Sertifikat Kepada 500 Penerima Program PTSL Di Desa Nogosari berlangsung aman

JEMBER .cobra Bhayangkara news co.id

  • Acara penyerahan hak sertifikat atas tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji yang dilaksanakan pada kamis (23/02/2023) untuk tahap kedua berjalan tertib dan aman. Kepemilikan tanah yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan nantinya dikemudian hari, hal itu harus ada legalitas yang jelas. Dan pemerintah Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji bersama muspika dan juga perwakilan BPN Kabupaten Jember membagikan sertifikat kepada 500 penerima di kantor Desa Nogosari dan sudah 2 kali dilaksanakan dengan total pendaftar sebanyak 4100 pemohon. Esa Hosada SH MKn selaku kepala desa Nogosari menjelaskan bahwasanya dengan adanya program PTSL dapat meringankan beban masyarakat, sebab pihak Pemdes Nogosari bersama elemen masyarakat berkomitmen agar tanah yang ada di Desa Nogosari harus mempunyai legalitas yang jelas kepemilikannya. Dalam pengukuran tanah milik warga Desa Nogosari sebanyak 9000 bidang tanah yang selesai diukur, apabila masyarakat akan mengajukan pembuatan sertifikat, baik secara pribadi maupun kolektif tinggal meneruskan sampai ke BPN. Esa Hosada berharap dengan adanya sebuah kepemilikan sertifikat yang sah, tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun yang akan merebut dan mempermasalahkan tanah tersebut di kemudian hari. Bayu Mahendra selaku ketua Pokmas desa Nogosari mejelaskan untuk mulai kerja dari pendaftaran sebelumnya dari bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022, jadi panitia menutup untuk pendaftaran PTSL tersebut pada bulan Desember 2022 kemarin dengan biaya 350.000 ribu tanpa biaya tambahan. Dan Bayu Mahendra berharap kepada seluruh warga desa Nogosari untuk PTSL bersertifikat semuanya. Ketua BPD Didit Prasetyo juga menerangkan untuk hari ini pembagian sebanyak 350-500 sertifikat. Dan target hingga tahun 2023 akhir nanti sebanyak 9000 bidang seluruh sertifikat yang ada di desa Nogosari. Dan untuk administrasi sudah ditetapkan bersama melalui Skb 3 menteri, dilanjutkan ke Kejaksaan dari Pemdes juga RT RW dan juga BPN sudah disepakati bahwasanya untuk Kabupaten Jember mobile khusus Desa Nogosari maksimal 350.000 ribu untuk biaya per 1 bidang sertifikat tanah. Terkait kendala dan lain-lain, itu masih bisa dinegosiasikan dengan petugas Pokmas setempat dari panitia PTSL itu sendiri. Sekitar 4100 pemohon sertifikat untuk yang sudah jadi perhari ini yang sudah dibagikan sejumlah 630 dan sudah didiskusikan sampai hari ini. Untuk yang sudah membayar administrasi sekitar 85 persen dari total jumlah 4100 sekitar 3600 pendaftar, jadi tinggal kurang lebih 400 pendaftar masih belum melunasi. Terkait kendala-kendala yang bersifat internal keluarga, pihak panitia meminimalisir dengan melakukan mediasi-mediasi dari pihak keluarga yang mungkin mempermasalahkan tanah tersebut. Syarat utama dari pengurusan sertifikat lengkap ini adalah lahan tersebut tidak boleh dalam hal ini masih dalam status sengketa, yang didaftarkan harus clear, tidak ada sengketa dari keluarga maupun dari pihak luar. Harapan Didit Prasetyo untuk seluruh warga desa Nogosari sampai 2025 nanti, tidak ada lagi tanah-tanah yang statusnya masih belum bersertifikat. Artinya seluruh wilayah tanah yang masuk di wilayah Desa Nogosari ini sudah tersertifikasi, sudah lengkap dan sudah bersertifikat. Hingga tahun 2025 kami menargetkan 100 persen tanah di desa Nogosari sudah tersertifikat. Dari 2023 hingga 2025 dengan target 9000 bidang. Jadi seluruh warga desa Nogosari, Didit Prasetyo mengharapkan untuk segera mendaftarkan kepada panitia PTSL untuk pengurusan sertifikat tanah lengkap. Karena ini program unggulan dari pemerintah, maka masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya supaya memiliki bukti kepemilikan sah secara hukum agar meminimalisir sengketa antar keluarga maupun pihak luar.pungkasnya
    (Joni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button