Uncategorized

PJ Hukum Tua Tumpaan Baru, Musdes RKPDes 2025 di Realisasikan Dan Memprioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

PJ Hukum Tua Tumpaan Baru, Musdes RKPDes 2025 di Realisasikan

Sulawesi Utara Kabupaten Minahasa Selatan – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dalam rangka mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025, Pemerintah Desa Tumpaan Baru kecamatan Tumpaan, mengadakan Musyawarah Desa yang terkait RKPDes, Senin 1/Juli /2024 tepatnya di kantor dan balai pertemuan umum desa Tumpaan baru

Sementara, Dalam Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Camat Tumpaan, Hukum Tua, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Kristen dan Islam, Pendamping Desa.

Juga Musdes ini diawali dengan Doa Pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dan dilanjutkan dengan Sambutan Sambutan dari camat Tumpaan, Hukum Tua, Ketua BPD serta Pendamping Desa.

PJ Hukum Tua Tumpaan Baru, Musdes RKPDes 2025 di Realisasikan

Setelah nya, Dilanjutkan dengan acara inti yaitu penyampaian usulan dari masing-masing toko masyarakat, toko agama dan masyarakat yang akan dibuat sasaran pokok atau acuan yang mengarah ke penyusunan RKPdes Tahun 2025.

Dalam kegiatan ini, Penjabat Hukum Tua Jessi Pangkey Saat di wawancarai wartawan media ini ia mengatakan, “Musyawarah Desa saat ini adalah mengarah kePembangunan dan atau perkembangan desa yang merupakan faktor utama dalam mewujud nyatakan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Juga dalam mencapai sasaran pembangunan desa perlu memiliki rencana kerja yang bersasarankan dengan baik seperti saat ini kita telah adakan RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes adalah merupakan dokumen nyata yang di landaskan lewat pelaksanaan program pembangunan desa dalam program jangka pendek atau satu tahun anggaran.

PJ Hukum Tua Tumpaan Baru, Musdes RKPDes 2025 di Realisasikan

Dalam pelaksanaan penyusunan RKP Desa, Desa Tumpaan Baru adalah sangat penting bagi pemerintah desa untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan hal itu, akan terjadi penyelenggaraan Musyawarah Desa yang adalah sebagai forum diskusi dan pengambilan keputusan bersama pemerintah desa, lembaga masyarakat desa, dan warga desa.”Jelas Hukum Tua Jessi Pangkey

Pewarta://Derby Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button