PORTAL DAERAH

Raperda SOTK Diparipurnakan Dan Disahkan

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Rapat Paripurna Ke- VI masa Persidangan II tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Bupati Batito Selatan dan DPRD tethadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Bertempat Gedung Graha Paripurna, Sabtu, 08/06/2024. Jam 13.00 WIB Siang.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ir. Farid Yusran serta wakil Ketua I Nyimas Artika.SE, wakil Ketua II Hj Enung Irawati serta dihadiri Anggota DPRD.

Hadir dari unsur Pemerintah Daerah Barito Selatan Penjabat (Pj) Bupati Barsel Dr Deddy Winarwan. M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Purwanto, Asisten II Rahmat Nuryadin, Asisten III Mirwansyah
serta jajaran pejabat Kepala OPD lingkup Pemkab Barsel turut hadir Ketua KPU, Ketua Bawaslu.

Pj Bupati H.Deddy Winarwan. M.S.i menyampaikan pidatonya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpian Anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Organisasi Tenaga Kerja (SOTK). Dengan terlaksananya pengesahan Raperda ini menunjukan bahwa sinergitas dan kolaborasi serta koordinasi antara eksekutif dan legeslatif antar Pemerintah Barsel dan DPRD Barsel berjalan dengan sangat baik, harmonis dan berkelanjutan.

Sesuai dengan amanat pasal 57 Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelanggara Penerintahan Daerah.

Pj Bupati mengatakan untuk mewujudkan Kabupaten Barsel semakin maju dan masyarakat nya lebih sejahtra, dibutuhkan kolaborasi, koordinasi dan kerjasama antara eksekutif dan legeslatif serta didukung seluruh stekholder, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda.

Selesai Rapat Paripurna pengesahan Raperda Ketua DPRD mengatakan kepada awak media hari adalah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancanagan Peraturan Daerah tentang kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

“Menyesuaikan situasi dan kondisi terkini di pemerintahan kita dan sudah ditandatangani tinggal proses berikutnya menuju jadi Perda dan kita serahkan kepada eksekutif “, ucap Ketua DPRD.

H.Deddy Winarwan juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan Anggota DPRD hari kita sama-sama mengesahkan Raperda tentang pembemtukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah.

“Kabupaten kita Barsel salah satu yang tercepat di Provinsi Kalteng, ini juga amanat dari pasal 57 Undang-Undang 23 Tahun 2014”, ucap Pj Bupati

Ia mengatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah. “Sinergitas itu kita tunjukan pada hari ini”, imbuh H.Deddy.

Pj Bupati juga mengatakan pembentuk SOTK ini baik dari Pemerintah Barsel dan DPRD akan mendukung dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Dengan penuh kehati-hatian, pertimbangan yang matang, konsultasi kita dengan BRIN, Kementerian Dalam Negeri, dan juga ke Provinsi, Kemenkumham, termasuk studi banding Pemerintah Daerah”, kata Pj Bupati.

Dengan peraturan SOTK beban kerja beberapa Perengkat Daerah yang tadi sangat berat itu bisa didiskusi dengan baik.

“Contoh Satpol PP dengan Pemadam kebakaran, tetapi disisi lain dengan pembentukan Dinas Pemadam kebakaran, tentu saja dengan pembentukan perangkat daerah tersebut, maka ASN di Barsel juga dituntut memperbaiki kualitas pelayanan publiknya”, pungkas nya.

H.Deddy Winarwan menyampaikan kepada Ketua DPRD, kami dan jajaran siap melaksanakan amanah ini untuk kita memperbaiki kualitas di Barsel,
serta mendukung pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan bulan Februari lalu yang pertama, dan yang kedua melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta yang ketiga memastikan transfer kepemimpinan kepada Bupati defenitif nanti berjalan denagn baik.

Pewarta : Sawalun.DL. Humas CBN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button