BERITA PEMERINTAH

Tim Penyidik Kejagung Memeriksa Saksi ERD
Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Periode 2017 – 2022

Jakarta – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 berinisial ERD pada hari Senin 27 Mei 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha

Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan, adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai
Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk, Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan, “Saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut. Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan”, ucap Ketut

Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.

Pewarta : Sawalun.DL. Humas CBN
Sumber : Dr. KETUT SUMEDANA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button