PORTAL DAERAH

Tanpa Dokumen Lingkungan Sesuai Hasil Verifikasi DLH Lahat, PT LDP Diduga Kangkangi Aturan

Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Salah satu, masyarakat yang merupakan Warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Berinisial AZ, yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas stok file batu bara yang diduga dilakukan oleh PT LDP ( Long Daliq Primacoa ).

Menurut keterangan yang di peroleh Saudara AZ, sekitar tanggal 11 Desember 2023, telah membuat surat ke DLH Lahat, melalui kantor Hukum GAD yang beralamat di Tanjung Agung, dengan No Surat 002/SRT-KH- G.A.D/XI/2023, dengan point’ surat meminta DLH Lahat untuk segera mengeluarkan surat Rekomendasi terkait dampak hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan.

Setelah dilakukan verifikasi lapang oleh pihak DLH Lahat pada tanggal 18 Januari 2024, bersama dengan pihak AZ dan didamping kuasa hukum, serta pihak PT LDP selaku pihak yang menjadi objek.

Saat di hubungi pihak kuasa Hukum AZ menerangkan bahwa mereka telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak DLH tertanggal 18 Januari 2024, yang mana disalah satu point dinyatakan bahwa PT, Long Daliq Primacoal atau LDP, tidak memiliki dokumen lingkungan , pada saat pengawasan perusahaan sedang dalam proses pengajuan persetujuan lingkungan melalui penyusunan formulir UKL- UPL dan pemeriksaan formulir UKL-UPL di kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

Dari surat keputusan DLH Lahat ditujukan Juga ke PT LDP, pada beberapa point’ untuk segera.

  • Agar secepat mungkin memiliki persetujuan lingkungan yang masih dalam proses
  • dalam rencana pengembangan stokpile agar memindahkan stokpile eksisting ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk.
  • serta maslah kebun saudara AZ, agar segera di lakukan pembicaraan lebih lanjut dengan mengedepankan musyawarah.

Sementara pihak kuasa hukum saudara AZ pada saat ditemui langsung oleh awak media, menyatakan bahwa akan segera melakukan Upaya Hukum Baik secara Perdata maupun Pidana Terkait Pelanggaran yang di lakukan PT LDP jika memang tidak ada tindakan atau etikad baik dari pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalah ini, namun juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak pemberi kuasa pungkas Walius Putrawan. SH.

Pewarta//Mujiyono/M Nazar Adilla/Ujang Toni Tim,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button