PORTAL DAERAH

Perlunya Netralitas Bagi semua instansi yang terkait untuk menyukseskan pilihan pilkades di Tahun 2023.

Bangkalan Madura//Bhayangkaranews.my.id.Pemimlihan Kepala desa merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menunjuk/Memilih pemimpin yang bijak,bisa membangun desa dan bisa mengayomi masyarakat.Rabu 25/01/23

“Pelaksanan pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung,Umum,bebas rahasia,jujur dan adil menurut Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 1(5)”.

Kalau di luar Dari segi peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala desa,Mulai dari undang undang sampai dengan peraturan menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia.

“Tetapi secara implisit kita bisa tetapkan 2(Dua) hal yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan ini ada yaitu,
1.bahwa azas Pilkades adalah langsung,Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan adil(Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2).

  1. Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan
    di NKRI.”

Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.

Sumpah yang diucapkan oleh panitia tersebut harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkan kepada siapapun, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan

Sedangkan netralitas PJ Kades, perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:Dua Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan, calon kepala desa, perangkat desa, anggota badan persyaratan desa.

“Ayat tersebut di atas memberi petunjuk bahwa PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus netral”.

Oleh sebab itu, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.

“Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain”.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

“Maka dari itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD”.

Tahun ini pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Bangkalan khususnya di kecamatan sepulu desa klabetan harus selalu memahami peraturan di atas dan menjunjung netralitas dalam pelaksanaan pilkades nanti.

Semoga dalam pelaksanaan pilkades di tahun ini bisa berjalan dengan lancar,aman dan sukses.

Ramli

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button