Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Terkait dengan putusan Bawaslu Barsel yang dimenangkan Evatro terhadap KPU Bersel, maka KPU Barsel berupaya minta koreksi dari Bawaslu RI. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Barsel Roslina didampingi anggotanya Mulyawan, Senin 4 Desember 2023 di ruang kerjanya.
Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan dan hierarkinya maka kami melalui KPU Provinsi dan KPU RI minta koreksi kepada Bawaslu RI. Rujukan kami surat nomor 512 dan 312 dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Dimana surat KPU RI dan KPU Provinsi tersebut tidak mengharuskan tenaga ahli DPRD atau kelompok ahli DPRD, damang dan tenaga honorer harus mundur.
“Surat KPU RI tersebut ditujukan kepada seluruh KPU Kabupaten Kota sementara surat di KPU Provinsi ditujukan hanya untuk 3 kabupaten yang meminta penjelasan terkait hal tersebut. KPU Kabupaten Barito Selatan memang tidak meminta penjelasan itu kepada KPU Provinsi, karena pada prinsipnya sama dengan kabupaten lain”, ujarnya.
Ditambahkan Rosina, secara teknis memang KPU Barsel tidak mengetahui adanya tenaga ahli dan tenaga honorer dan damang yang menjadi caleg. Karena KPU dalam menerima berkas menggunakan sistem silon. Karena masa tanggapan masyarakat sudah diberikan dan tidak ada persoalan tersebut. Namun setelah daftar calon tetep ditetapkan ternyata ada yang melapor ke Bawaslu Barsel terkait adanya tenaga honorer, damang dan tenaga ahli yang menjadi caleg.
“Hari ini dari divisi teknis KPU Barsel sudah berangkat ke KPU Provinsi Kalteng dan menuju KPU RI lalu kemudian ke Bawaslu RI, untuk minta koreksi sebagai upaya KPU Barsel terhadap putusan Bawaslu Barsel tersebut dan mudah-mudahan hari ini juga permohonan tersebut sudah masuk Bawaslu RI. Kita tidak punya kepentingan apa-apa dengan para calon yang di PTS kan tersebut atau diskualifikasi tersebut, kita hanya menjalankan tugas. Kami terima aja putusan itu dan itu hal biasa bagi kami. Namun kami melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI yang sesuai dengan alur yang ada pada kami, untuk keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Barsel atas pelanggaran administrasi. Apapun keputusannya nanti dari Bawaslu RI, wajib kita laksanakan”, ujar Roslina.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Evatro warga Buntok, menggugat putusan KPU Barsel ke Bawaslu Barsel. Terkait dengan adanya tenaga ahli DPRD Barsel, damang dan tenaga honorer yang menjadi caleg dan telah ditetapkan dalam daftar calon tetap.
Pewarta : Sawalun DL