Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polsek Kota Lahat polres lahat yang dipimpin AKP Syamsuardi, yang didampingin Kasat Satres Narkoba Polres Lahat AKP M. Romi SH. Mhum, tidak kalah anggota personel dari jajaran satres polsek kota lahat polres lahat pun kini berhasil menggungkap kasus peredaran Narkoba bersama jajaran anggota personel dari Satuan Tim Narkoba Polres Lahat, yang mana sering terjadi maraknya Narkoba di kalangan masyarakat yang sering terjadi dan tanpa adanya epek jerah dari para pelaku, yang terungkap dari para pengedar sampai pemakai, kali ini terjadi” ( 12 ) dua belas pelaku, yg sempat di amankan oleh anggota personel Satreskrim Polsek Kota Lahat dan bersama jajaran dari Personel Sat Res Narkoba diwilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Syamsuardi, Menjelaskan kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH. yang didampingin Kasat Res Narkoba AKP M. Romi SH. Mhum,
berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/01/X/2023/SPK.SEKTOR KOTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 26 Oktober 2023, tempat dan kejadian perkara tersebut Dikolam Pemancingan milik tersangka”, an, Harmansi Als Caci Bin M. Haki di kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan Waktu dan Kejadian Pelaku,
Pada hari Kamis Sekira pukul”13:30 Wib tanggal” 26/10/ 2023.
Dari Nama-Nama Tersangka diduga Diamankan,
“an, H C/ Umur 42 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Suka Negara kecamatan lahat, hasil test urine positif THC dab METH,”
“an, MEP/ umur 21 tahun pekerjaan Buruh Harian alamat kelurahan pasar bawah kecamatan lahat positif METH.
“an, YA/ umur 25 tahun pekerjaan wiraswasta alamat kekurahan pasar lama kecamatan lahat positif METH.
“an, NS/ umur 32 tahun pekerjaan swasta alamat Jl.stasiun Rt.01 Rw 01 kelurahan pasar lama kecamatan lahat positif METH.
“AH/ umur 25 tahun pekerjaan Buruh Harian alamat Jl. Serelo kelurahan pasar lama kecamatan lahat tes urin positif METH.
“an, M.OP/ umur 23 tahun pekerjaan Buruh harian alamat talang jawa kecamatan lahat Jl. Santosa talang jawa
Positif METH.
“an, A Als T/ umur 24 tahun pekerjaan Buruh harian, alamat belakang dodik puntang kelurahan pagar agung kecamatan lahat positif THC dan METH.
“an, HSY/ umur 50 tahun pekerjaan sopir alamat Jl.Mayor Ruslan III Kelurahan pasar lama kecamatan lahat positif METH.
“an, FUP/ umur 35 tahun pekerjaan swasta Jl. Tebat permai 3 Desa manggul kecamatan lahat Positif METH .
“an, WW/ umur 27 tahun pekerjaan Swasta Alamat Desa tanjung sirih kecamatan pulau pinang positif METH.
“an, HB/ umur 34 tahun pekerjaan swasta alamat kelurahan bandar agung kecamatan lahat pisitif METH.
“an, AS/ umur 25 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Jl. Sapta marga belakang dodik puntang kelurahan pagar agung kecamatan lahat positif THC dan METH.
Barang Bukti
(satu) buah botol plastik yg sudah dilubangi diduga alat hisap narkotika jenis sabu;
1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.
Dengan Berat Bruto
1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / Brutto 0,22 gr (nol koma dua dua gram).
Pasal yang disangkakan
Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika status Sebagai Pemakai.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut di atas adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Kelurahan Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya dikolam milik sdr. HARMANSI Als CACI BIN M. HAKI (TKP)
telah dilakukan ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kota Lahat, personil Polsek Kota Lahat melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut di atas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka dan di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti di TKP tersebut di atas berupa 1 (satu) buah botol plastik yang sudah dilubangi diduga alat hisap sabu dan 1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja, selanjutnya para tersangka beserta Barang Bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Kota Lahat.
Setelah dilakukan interogasi di Polsek Kota Lahat, Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat oleh Petugas Kepolisian Sektor Kota Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan segera melakukan Gelar Perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pewarta://Mujiyono