Banyuwangi, Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Polresta Banyuwangi berhasil membekuk empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Tindakan meresahkan tersebut menjadi teror yang menakutkan bagi masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Bagaimana tidak, dalam aksinya, mereka tak segan untuk melukai para korban dengan sasaran remaja yang masih berstatus pelajar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengungkapkan, aksi Curas pertama diungkap oleh tim Polisi Sektor (Polsek) Rogojampi.
Tim berhasil mengamankan tiga tersangka. Yakni inisial RHT (43) warga Kelurahan Lateng, MTO (43) dan AGSI (23), keduanya berasal dari daerah yang sama yaitu Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Pelaku-pelaku itu melakukan modus operasinya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi.
Kronologi Curas RTH Rogojampi
Ketiga pelaku bersama satu orang yang masih menjadi DPO, melakukan kejahatannya pada remaja yang sedang bersantai di Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada pukul 22.30 WIB.
Awalnya korban yang berinisial MNJ (21) asal Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo yang masih berstatus pelajar itu sedang asyik mengobrol di Gazebo RTH bersama teman wanitanya yang menjadi saksi berinisial MC. Namun tiba-tiba, pelaku datang dengan mengendarai dua sepeda motor.
Dalam aksinya satu pelaku berjaga melihat kondisi situasi sekitar, lalu sembari menodongkan senjata tajam jenis clurit, kedua pelaku membentak korban memaksa mereka untuk mengeluarkan KTP. Namun, baru mengeluarkan dompet, secara cepat pelaku merampas dompet kedua remaja.
( KOKO )