LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Diduga Oknum Sukarti Dapati SE.MM Kepala Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, saat ini tersandung dalam Proses Pemeriksaan terkait Dugaan Penyimpangan Gaji Tunjangan Perangkat Desa dan Keluarga Penerima Manfaat KPM BLT DD Tahun 2022
Selasa 06 Juni 2023.
Warga yang sudah merasa gaduh dan timbul Emosi tidak percaya hingga mendesak kepada Bupati Lahat agar Oknum Sukarti Dapati SE.MM Kades Pandan Arang Ulu Kec. Kota Agung Kab.Lahat Propinsi Sumsel, untuk di Non Aktifkan dikarenakan sejak kepemimpinan nya Kebijakan yang ada, diduga diluar ketentuan diduga Akibat Ulah nya Oknum Kades Tersebut Masyarakat
banyak sudah yang dirugikan.
Menurut sdr. FB (29 tahun) dan JP (29 tahun) selaku Perangkat Desa Pandan Arang Ulu
dan beberapa Warga Desa Pandan Arang Ulu Keluarga Penerima Manfaat KPM_ BLT DD Anggaran Tahun 2022 antara lain sdr. Rd, Ed, As,Ri,Ya, ….???
Dari Data BLT DD Pandan Arang Ulu tahun 2022, Kebijakan Oknum Kades Pandan Arang Ulu diduga sudah ada unsur upaya memperkaya diri sendiri, dikatagorikan perangkat yang ada sekarang dan Keluarga Penerima manfaat KPM BLT DD masih ada hubungan keluarga, Kerabat dekat Oknum kades Pandan Arang Ulu antara lain sdr.Armin Nik KK : 1604072305560001 (Kepala Keluarga) sdr. Heldiansyah Nik KK : 160407030488 0001, sdr. Agus Junianto Nik KK : 1604072508990001, serta
sdr.Yugiansyah Nik KK: 160407070595 0001.
Hal ini diketahui setelah dilakukan Cross Cek Di Dinas Duk Capil Kabupaten Lahat Sumsel, Penerima diatas adalah anak- anak Kandung dari sdr. Armin yang tergolong dalam Satu Keluarga tinggal di satu tempat yang sama yang bersetatus masih Bujangan Turut Orang Tua, selain itu segala sesuatu tindakan dan kebijakan yang di terapkan Oknum Kades Pandan Arang Ulu Kec.Kota Agung Kab.Lahat Sumsel ” Sukarti Dapati SE.MM
Tidak melalui Musyawarah Desa.
Dilain sisi Kapolres Lahat AKBP.S.Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. yang disampaikan Kasat Reskrim AKP. Sapta Eka Yanto, S.H. MSI, Melalui Kanit III TIPIDKOR Polres Lahat IPTU Hendra Tri.S. SH. MSI, saat ini Pihak masih mendalami dan terus melakukan Proses Hukum penyelidikan serta sudah beberapa Warga desa Pandan Arang Ulu Kec. Kota Agung Kab.Lahat Sumsel dimintai keterangan terkait adanya laporan temuan warga/ masyarakat dugaan Penyimpangan Dan Kejanggalan-Kejanggalan yang di luar dalam aturan dan persedur Tentang Di Desa, Dari APBDES, Gaji Tunjangan Perangkat Desa dan Data KPM BLT DD tahun 2022 serta Dana pengembalian Kas Desa/ Silpa .
Pewarta” Mujiyono ,