Padang Sidempuan – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menerima Berkas Penganiayaan Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah ( DPW ) Partai Amanat Nasional ( PAN ) Sumatera Utara ( Sumut ),Rabu (17/5/2023)
Infornasi yang diterima awak media Cobra Bhayangkara News dari kepala kejaksaan negeri Padang Sidempuan Jasmin Simanullang SH MH melalui Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega memberikan keterangan bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 15.00 wib, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima Berkas Perkara Penganiayaan an. AFD, dkk yang disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana. Bahwa berkas tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan.
berkas perkara a quo yang diterima Kejari Padang Sidempuan berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H., M.H.
Tersangka dalam berkas perkara dimaksud adalah AFD yang merupakan Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara periode 2019-2024 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 , AP, BM, dan ER.
Untuk diketahui kronologis singkat kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 wib bertempat di Lantai 2 Hotel Mutiara Jl. H. T. Rijal Nurdin Kel. Padang Matinggi Kec. Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Tersangka AFW, AP, BM, dan ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka pada korban
Pewarta:Ali asman hrp