BUNTOK-COBRA BHAYANGKARA NEWS.
Polres Barsel – Tim Reskrim Polres Barsel dan Tim Reskrim Polsek Dusun Selatan berhasil bekuk tersangka berinisial AS pengedar uang palsu (Upal) yang sempat meresahkan warga kota Buntok
Kab.Barito selatan (Barsel) dalam beberapa minggu terakhir ini.
Berkat ada nya laporan dari masyarakat yang merasa adanya
peredaran uang palsu(Upal)
pihak Tim Reskrim Polres Barsel bersama Tim personel Polsek Dusun Selatan Kab.Barsel dengan sigap dan cepat melakukan penangkapan, al-hasil tersangka AS berhasil di ciduk di tempat tinggal nya jalan Keladan Buntok.Selasa.9/5/2023
“Dengan ada nya laporan saksi sekaligus sebagai korban uang palsu (Upal) ini kita mintai keterangan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS
di kediaman nya jalan Keladan Buntok” Ucap Kapolres Barsel
AKBP Yusfandi Usman.S.I.K, M.I.K
Kamis.11/5/2023.
Barang bukti uang palsu (Upal) yang telah diamankan Polres Barsel dari tangan tersangka AS berjumlah
Rp.3,2 juta terdiri dari uang pecahan
Rp.100 serta satu buah kendaraan roda dua yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan/aksi nya.
Tersangka AS mengaku bahwa diri nya mendapatkan uang palsu (Upal)
dengan cara membeli dari seseorang sendikat pengedar Upal,saat ini masih diselidiki dan didalami pihak Kepolisian Polres Barsel.
“Dari keterangan tersangka AS,kalau dia mendapatkan Upal tersebut dari rekan/teman nya yang diduga telah membuat uang palsu tersebut,saat ini masih kita dalami dan pengembangan” pungkas Yusfandi.
“Saat Tim Reskrim melakukan penangkapan di kediaman tersangka
AS tidak menemukan alat cetak atau sejenis nya untuk pembuatan uang palsu (Upal)”
Akibat perbuatan tersebut tersangka AS disangkakan dengan pasal 245 KUHP, menyimpan dan mengedarkan
uang palsu,dan pasal 34 ayat 2 UU Republik Indonesia No.7 Tahun 2011
tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun.
(Sawalun.DL)