Banyuwangi//COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pelaku hipnotis berinisial R (49) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Glagah Banyuwangi di Lingkungan Tembakon, Kelurahan Banjarsari. Pelaku yang diketahui berasal dari Situbondo ini diketahui menyewa rumah kontrakan di Banyuwangi untuk menjalankan aksinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tas, dompet, beberapa perhiasan emas, jam tangan, serta satu buah BPKB sepeda motor yang diduga milik pelaku.
module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 53.0;
Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono, melalui Kanit Reskrim ,Aipda Hengky Setia Budi, menjelaskan kronologi penangkapan. Pelaku ditangkap saat sedang berada di jalan, diduga akan melancarkan aksi berikutnya.
“Berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku, kami segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas pelaku, tim segera bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Aipda Hengky.
module: PPTModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 38.0;
Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa desa di wilayah Banyuwangi, dengan modus memanfaatkan kemampuan hipnotis untuk mengelabui korbannya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Glagah untuk pengembangan kasus dan mengidentifikasi korban lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa. Warga yang pernah mengalami kejadian serupa atau merasa menjadi korban diharapkan segera melapor ke Polsek Glagah atau kantor polisi terdekat. “Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu proses hukum dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Aipda Hengky.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Glagah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Banyuwangi, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi kriminal seperti ini.
Pewarta//Nurhadi