PORTAL DAERAH

Dua Guru P3k SD inpres Sondaken di Pindahkan. Kades Sondaken Keberatan

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dengan ke dua guru P3k di SD Inpres Sondaken kecamatan Tatapaan di Pindahkan entah kemana dari sisi itulah hukum tua Desa Sondaken pertanyakan ada apa dengan dipindahkan guru P3k yang bertugas di desanya.

Dengan hal itu hukum tua Desa Sondaken Ferry Ruata yang telah mendengar informasi tersebut pada 6/9/24 lewat oknum guru bahkan orang tua murid/wali dan mempertanyakan terkait oknum guru P3k yang saat ini sudah tidak lagi bertugas di sekolah dimana anak anak mereka menimbah ilmu.

Ferry Ruata selaku hukum tua di desa sondaken kembali mempertanyakan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang ada di kabupaten Minahasa Selatan yang telah dipindahkan oleh yang diduga kepala Dinas pendidikan Minsel.
Sementara diketahui bahwa guru P3k yang telah di tetapkan oleh kementerian dalam kontrak kerjanya berbatas 5 tahun namun kenapa sudah keluar dari protab atau aturan main perundang undangan kepegawaian.
Setau kami guru P3k ketika di tempatkan oleh kementerian lewat perjanjian kontrak itu sudah tidak bisa di pindahkan dan atau dimutasikan.
Sementar di desa yang kami pimpin terdapat beberapa guru P3k yang ditempatkan kementerian Untuk mengajar di SD inpres Sondaken. Namun diketahui ternyata ada dua oknum guru P3k yang saat ini sudah tidak lagi mengajar di SD inpres Sondaken yaitu guru P3k dengan inisial YK dan LK”.Ucap Ruata

“Bahkan kalau kami mengacu dari Undang-undang (UU) ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, seseorang yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya meskipun dengan posisi atau jabatan yang sama. Hal tersebut dikarenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani secara resmi” Tambah Ruata.

Dengan hal ini wartawan media segerah menghubungi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Minahasa Selatan Sonny Makaenas pada 12/8/2024 dan menkonfirmasi nya lewat via WhatsApp, ia mengatakan ” Memang regulasinya begitu tidak boleh pindah”

(Demsy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button