Uncategorized

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Saksi Perkara Korupsi Mantan Bupati Kotawaringin Barat

Jakarta – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Bertempat di Terminal 3 (tiga) Bandara Soekarno-Hatta.
Jumat, 26/ 07/2024, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr.Harli Siregar mengatakan
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009”, ucap Dr.Herli pada saat siaran pers.

Ia menjelaskan, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.

Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

“Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar”, kata Kapuspenkum Kejagung.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pewarta : Sawalun.DL

Sumber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button