Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat serius dan tegas menindak tindak pidana korupsi.
Diujung Kepemimpinannya Yusuf Sumalong, S.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan (Barsel) telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Jaraga Sasameh Barito Selatan
Pada hari Selasa (21/05/2024). Jam 15.30. Sore.
Telah dilakukan penahanan terhadap kontraktor Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2018 lalu. Penahanan tersebut menyusul tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barito Selatan kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka FEW.
Kajari Barsel Yusup Sumalong.SH melalui Kasi Pidsus Saefullahnur.SH.MH diruang kerjanya mengatakan, Tersangka FEW yang merupakan direktur PT. PMJ pusat Jakarta secara bersama-sama melakukan perbuatan yang diduga tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- (sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari DAK Dukungan JKN yang berada dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Tahun 2018.
Adapun waktu pekerjaan terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018
Kasi Pidsus mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengaturan harga barang dan Pengaturan pemenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa serta Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak hingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.573.110.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).Sebagaimana penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kalimantan Tengah
(Kalteng).
Tersangka FEW dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB buntok selama 20 (dua puluh) hari kedepan hingga menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya (Pengadilan Tipikor)
“Tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Buntok”,ucap Saeful didampingi Jaksa Agus serta menambahkan, dalam perkara ini telah ditetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni saudari FEW dan Eks Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2018 berinisial dr. L, namun tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Sawalun.DL. Humas CBN