PORTAL DAERAH

PJ. Wali Kota Lubuk Linggau Instruksikan Untuk Pantau Tempat Hiburan Selama Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 M

Lubuk Linggau Sumsel,-COBRA BHAYANGKARA NEWS

Pj Walikota Lubuk Linggau H Trisko Defriasnyah menyampaikan kepada awak media, bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak Mapolres Kota Lubuk Linggau sudah melakukan tindakan yang tepat. Rabu 20/03/2024.

Karena dalam surat edaran atau himbauan tersebut,setiap tempat-tempat hiburan malam baik cafe maupun tempat karaokean harus dilakukan penutupan.

Jikalau sewaktu Mapolres Kota Lubuk Linggau telah mengadakan kegiatan razia operasi Pekat di bulan suci ramadhan ini,dan ada kedapatan pengawai karaokean itu masih di bawah umur.

Tentunya kembali lagi terhadap aturan hukum yang berlaku,apa memang mereka harus dikenakan sanksi pidana atau hanya sekedar sanksi pembinaan.

Tergantung dengan penegak hukum tapi kami selaku Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau,berharap Penyakit Masyarakat (Pekat) harus di lakukan secara dua hal yakni efektif tindakan dan efektif pencegahan.

” Selagi bisah memungkinkan untuk dibina atau diajak kejalan yang bener,ayo kita berbenah” Ungkap Pj Wali kota.

Ditambahkannya,ia menegaskan,bahwa mulai malam ini baik itu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) serta Kabag Ops Mapolres Kota Lubuk Linggau, maupun Mapolsek supaya bersinergi untuk turun kelapangan.

Ya kemarin Sat Pol PP Pemkot Lubuk Linggau sudah melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak),terhadap tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kota Lubuk Linggau.

Tapi wilayah Kota Lubuk Linggau inikan luas,tentunya tempat hiburan malam itu sangat banyak karena Kota Lubuk Linggau sebagai Kota jasa dan kota transit.

Jadi kalau tempat hiburan malam yang satunya di tindak,mungkin di tempat lain bisah buka setelah di cek kelokasi ternyata sudah tutup.

Meskipun demikian Pemkot Lubuk Linggau akan memasifkan lagi,baik itu pihak Pol PP agar bersinergi dengan Mapolres Kota Lubuklinggau maupun Mapolsek masing-masing.

” Supaya memantau,terkait dengan pelaksanaan kegiatan hiburan malam mulai tempat Cafe,Karokean hingga pristusi lainnya selama bulan suci ramadhan ini harus Berhenti beroperasi”tegas Pj Wali kota.

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriasnyah mengungkapkan jikalau pada saat bulan suci ramadhan ini, ternyata masih ada tempat-tempat hiburan malam baik itu Cafe,Karaokean,Salon
Yang mengadakan,kegiatannya dan melangar aturan maupun himbauan dari Pemkot Lubuklinggau,tentu ada sanksinya yakni di surati sampai tiga kali.

Selain itu ditinjau kembali soal izin usaha milik mereka tersebut, apalagih sekarang inikan kalau soal izin sudah secara nasional sudah pakai aplikasi.

Akan tetapi,kewilayahan Tata Tertib (Tatib) harus melakukan pembinaan soalnya Tatib dan Tata Tertib Umum (Tatibum) adanya di Pemerintahan Daerah.

” Apabilah sudah disidak dan dilakukan pembinaan hinga diberikan surat peringatan,namun masih buka juga selama bulan suci ramadhan ya harus tutup,”Ungkap Pj Wali kota.

Pewarta//Mujiyono/M Nazar Adilla Herly/ Iwo.i Tim,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button