Manado – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dalam sebuah operasi tengah malam yang dipimpin oleh rayon gabungan, Kepolisian Resor Kota Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK, yang terlibat dalam penyelundupan minuman keras miras ilegal jenis (Cap Tikus) Penggerebekan ini terjadi di Pelabuhan Manado pada Rabu (13/3/2024), dini hari sekitar pukul 00.30 WITA,
menyusul laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan distribusi miras ilegal.
IK, yang berusia 20 tahun dan berprofesi sebagai sopir, ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyisiran di area pelabuhan. Dari interogasi awal, diketahui bahwa IK merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal yang membawa barang haram tersebut dari Silian Tengah, Tombatu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 600 liter miras ilegal jenis (Cap Tikus) yang sudah dimuat ke dalam kapal KM. Barcelona, yang siap berlayar meninggalkan pelabuhan. Menurut keterangan sementara, IK mengangkut miras tersebut dari tempat asalnya di Silian Tengah, menggunakan jalan darat sebelum akhirnya memuatnya ke dalam kapal untuk distribusi lebih lanjut.
Barang bukti miras (Cap Tikus) tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di semua pintu masuk kota untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk miras jenis (Cap Tikus) yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Penangkapan ini mengungkapkan jaringan distribusi miras ilegal yang selama ini beroperasi di balik tirai malam, serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan barang ilegal di wilayah Manado dan sekitarnya.