Uncategorized

Buronan kasus Penganiayaan Diringkus Resmob Polres Minsel

Minahasa Selatan – COBRA BHAYANGKARA NEWS


Buronan kasus penganiayaan diringkus Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) dengan mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, lelaki berinisial MM alias Marsel (24), warga Desa Teep, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, pada Selasa (30/1/2024).

Tersangka MM (Marsel) diamankan petugas kepolisian di salah satu rumah temannya di Desa Teep, saat yang bersangkutan sedang asik pesta miras.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan laporan polisi nomor B/131/XII/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 10 Desember 2023. Tersangka lelaki MM alias Marsel telah diamankan petugas,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (10/12/2023) di Desa Teep, Kec. Amurang Barat, dimana tersangka melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap korban Alfian Katihokang (23), sesama warga Desa Teep.

“Korban mengalami luka robek di bagian dada, leher, kepala, telinga dan pipi. Adapun, tersangka sempat buron, namun berhasil diamankan,” pungkas Kasat Reskrim.

Pewarta://Demsy Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button