Manado – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 03.00 WITA, Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget, AIPTU R.Bandola bersama Ka.Spk Plug A. AIPTU Sjamsudin, melakukan kegiatan Problem Solving (PS) di Mapolsek Mapanget terkait aduan masyarakat mengenai penggunaan knalpot raching brong yang mengganggu di wilayah hukum Polsek Mapanget.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat mengenai masalah Ranmor R2 yang menggunakan knalpot raching brong/bising, sangat mengganggu dan meresahkan warga saat beristirahat pada malam hari. Dalam giat PS tersebut, seorang pengendara sepeda motor atas nama Arsel Suwu, berusia 21 tahun, agama Kristen, pekerjaan swasta, dan beralamat di Kel. Winangun Dua LK.IV Kec. Malalayang Kota Manado, diamankan oleh petugas.
Giat PS berhasil menyelesaikan permasalahan dengan pengendara mengakui kesalahannya. Pengendara tersebut bersedia mengganti knalpot raching brong/bising dengan knalpot standar. Selain itu, knalpot yang meresahkan tersebut dimusnahkan, dan pengendara mendapatkan tindakan, himbauan, wejangan, dan edukasi tentang kamtibmas dari Piket BhabinKamtibmas Polsek Mapanget AIPTU R.Bandola.
Pengendara menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf, serta telah dibuatkan surat pernyataan situasi aman kondusif. Kecepatan dan efektivitas penanganan aduan ini menunjukkan komitmen Polsek Mapanget dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
Lukman.l