Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dalam rangka upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Selasa (9/1/2023).
Pagi ini, sebanyak delapan orang warga binaan Rutan Buntok yang dipindahkan dengan pengawalan ketat dari Petugas Rutan dan Kepolisian Barito Selatan menggunakan mobil Transpas milik Rutan Buntok. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Zulkifli) juga turun langsung mengikuti pengawalan pemindahan narapidana ke Rutan Tamiang Layang.
Kepala Rutan Buntok (Sinardi) menyampaikan pemindahan ini bukan sekedar mengurangi kapasitas, namun untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Buntok.
“Ini merupakan hal yang lumrah, pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi over crowded penghuni, agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban”, ucap Kepala Rutan Buntok.
Kepala Rutan Buntok juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Kepolisian Polres Barito Selatan yang selalu memberikan respon cepat dalam memberikan bantuan keamanan dan ketertiban di Rutan Buntok.
“Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya kepada Kapolres Barsel beserta jajaran Polres Barsel yang selalu memberikan respon cepat dalam memberikan bantuan keamanan dan ketertiban di Rutan Buntok,” tutup Kepala Rutan.
Pewarta : Sawalun.DL