Minahasa Selatan COBRA BHAYANGKARA NEWS
Desa Bajo yang di kendalikan pj. Hukum Tua Stenly Taghupia
Terapkan Metode Kerja Dalam Pembangunan Desa lewat Proyek Dana Desa sesuai juknis atau petunjuk tekniks yang berstandarkan pembangunan nasional
PJ Hukum Tua Desa Bajo kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa selatan Stenly Taghupia yang juga adalah sebagai staf kecamatan Tatapaan tatap konsisten dalam tupoksinya sebagai PJ hukum tua Desa Bajo dalam merealisasikan anggaran APBdes 2023 dalam penanganan pembuatan infrastruktur jalan utama nelayan dasa bajo
Pj Hukum Tua Desa Bajo Stenly Taghupia yang adalah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan, sangat diapresiasi warganya tatkala apa yang telah disepakati dalam musyawarah desa, dapat ia realisasikan
Pembangunan jalan sentra nelayan di desa Bajo, memang sudah sejak dahulu di impikan masyarakat agar dapat direalisasikan namun hal itu terjawab ketika pj. Hukum tua Stenly Taghupia dipercayakan Bupati Minahasa Selatan Bapak Frangky Doni Wongkar SH sehingga infrastruktur jalan nelayan dijawab semaksimal mungkin.
Pengelolaan keuangan dana desa atau pembangunan desa yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rabat beton sekaligus pemasang paving blok di Desa Bajo jaga 1 dengan volume panjang 37 meter di Tamba 2 unit bangunan tangga dengan anggaran Rp 70.349.000 itu adalah sangat terang benderang
Pelaksanaan pembangunan rabat beton dan paving block juga pembangunan 2 unit bangunan tangga penghubung tepatnya pada 25/6)23
yang adalah sumber dari anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2023 adalah berjalan sesuai hasil rapat desa atau berdasarkan keputusan bersama
“Pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Juga anggaran Rp 70.349.000 yang di alokasikan pada jalan sentra nelayan itu diapresiasi warga desa bajo dengan alasan, PJ. Hukum tua Stenly Taghupia sekalipun ia adalah hanya pejabat dan bukan penduduk desa bajo, ia dapat menjawab atau merealisasikan anggaran yang di ambil dari anggaran pendapatan belanja desa(APBDes) lewat pemerintah kabupaten Minahasa selatan. “Ujar salah satu warga desa bajo
(Demsy)