Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S I.K.,M T. Melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH. MH., Bersama Anggota Personel Dari Satuan Tiem Walet Langsung bergerak cepat datang ketempat lokasi kejadian/ TKP, kemudian dilakukan lidik setelah sasaran pelaku diketahui, pada hari senin tanggal” 27/11/2023 Sekira pukul” 14:00 Wib
Dan telah berhasil dibekuk tersangka tersebut dengan hasil kerja keras dan cepat dengan tidak sia-sia Sat Res Narkoba Tiem Walet Polres Lahat yang diungkap pelaku kasus narkoba tersebut yang diduga sebagai pengedar.
berdasarkan hasil dari
Laporan Polisi Nomor : LP/A/99/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2023.
Tersangka An, Inisial, BP bin HD,” yang tempat dan tanggal lahir l, Lahat 10 Juni Tahun 2000 dengan Umur 23 Tahun dengan pekerjaan, Tuna Karya, yang beralamatkab Di Desa Tanjung Lontar kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat Sumsel.
Berikutnya Barang Bukti yang diamankan Dari Sat Tim Walet Sat Resnarkoba Polres Lahat,”
(tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu;
(satu) unit Handphone Android Merk Oppo warna Putih,”
(satu) potong celana pendek Jeans warna Biru.
“Dengan Berat Bruto
(tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor / brutto 1,39 gr (satu koma tiga sembilan gram).
Dengan Pasal Yang Disangkakan daribtersangka atas perbuatannta tersebut,
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Telah tertangkap tangan (satu) orang tersangka An, Inisial. BP bin HD,” yang sedang berada di pinggir Jalan Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Pada saat tersangka berhasil diamankan, petugas polisi Sat Resnarkoba dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut di TKP tersebut, Oleh petugas polisi yang di tenemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu,” pungkas Kasat Res Narkoba.
yang mana ditemukan oleh petugas polisi di saku celana pendek jeans warna biru milik tersangka tepatnya di saku/kantong bagian depan sebelah kanan, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna Putih milik tersangka yang mana Handphone tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yg diamankan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
Pewarta://Mujiyono