Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. melalui kasat Res Narkoba AKP M.Romi SH.MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/85/IX/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, Dengan Waktu Dan Kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 19/09/2023
Sekira ,Pukul” 17.00 Wib.
Tempat dan kejadian perkara di desa pengentaan kecamatan mulak ulu kabupaten lahat sumsel, Tersangka yang pertam” an, J Bin K, umur 23 tahun yg bersetatus pekerjaan/ belum tidak bekerja, yang beralamatkan di desa pengentaan kecamatan mulak ulu kabupaten lahat sumsel.
Tersangka yang kedua an, H Bin S (alm) umur 24 tahun, yang bersetatus dalam pekerjaan / belum tidak bekerja, yang beralamatkan di desa pengentaan kecamatan mulak ulu kabupaten lahat sumsel.
Barang Bukti yang di amankan Tiem Walet Sat Res Narkoba Polres Lahat,
(satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja;
(sembilan belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja;
(satu) buah kantong plastik warna hitam,
(satu) buah sepatu boot warna hijau;
(satu) unit handpone android merk Samsung A10 warna hijau.
Dengan Berat Bruto
(satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja berat brutto / kotor 70 gr (tujuh nol gram),
(sembilan belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, dengan berat brutto / kotor 110 gr (satu satu nol gram).
Total Brutto Ganja,
180 gr (satu delapan nol gram).
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersetatus sebaga pengedar.
Berdasarkan kronologis penangkapan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/84/IX/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 September 2023 dengan Tsk an. MR, didapatkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti milik tersangka diperoleh dari Tsk an. J Dan H, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 17.00 Wib di rumah tsk an. J di Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat tertangkap tangan 2 orang tersangka an, H Dan J dalam perkara narkotika jenis ganja, Saat akan dilakukan penangkapan tersangka an, H Dan J sedang berada di tkp tersebut.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dan 17 (satu tujuh) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kantong plastik warna hitam tepatnya didalam gudang. Setelah itu petugas polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi didalam sepatu boot warna hijau tepatnya didalam gudang. Kedua Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya berdua.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta//
Mujiyono