LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T. melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi. beserta unit PPA telah berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Humas polres lahat kasubsi penmas AIPTU Lispono SH. Menjelaskan dasar LPB/84/VI/2023/SPKT/ Polres Lahat Polda Sumsel pada hari senin tanggal” 05/06/2023.
WAKTU KEJADIAN
Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib
TKP
Sekip sidomulyo Rt/Rw 015/005 kel. Pasar lama kec. Lahat kab. Lahat
PELAPOR
Nama : SY bin PN
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Sekip Sidomulyo Kel. Pasar Lama kec. Lahat Kab.Lahat
KORBAN
Nama : AS bin SM
Umur : 12 Tahun
Pekerjaan : Turut orang tua
Alamat : Sekip Sidomulyo Kel. Pasar Lama kec. Lahat Kab.Lahat
SAKSI – SAKSI
Nama : RN
Umur : 43 Tahun
Pekerjaan : ibu rumah tangga
Alamat : Sekip Sidomulyo Kel. Pasar Lama kec. Lahat Kab.Lahat.
TERSANGKA
Nama : SW
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Alamat : Sekip Sidomulyo Kel. Pasar Lama kec. Lahat Kab.Lahat
KRONOLOGIS KEJADIAN
pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2020 sekira jam 14.00 wib bertempat di dalam kamar rumah orang tua korban yang beralamat di Sekip Sido Mulyo Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat, pada saat itu korban sedang main HP seorang diri , tiba tiba SELAMET WALUYO langsung menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban ”TI MAU TIDAK KE INDOMART TAPI AKU MINTA JATAH” lalu korban menjawab ”TIDAK MAU NANTI DIMARAHI IBU SAYA”, kemudian sdr. SELAMET WALUYO langsung membuka celana” dan celana dalam korban , sampai batas mata kaki. Dan sdr. SELAMET WALUYO membuka celana….. dan celana dalam nya hingga terlepas, setelah itu sdr SLAMET WALUYO menyetubuhi korban .
Perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda , terakhir yaitu pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 09.00 wib bertempat di rumah korban.
KRONOLOGIS UPAYA PAKSA.
Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 wib , Tersangka memenuhi surat panggilan selaku tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan . Terhadap tersangka dilakukan penahanan , setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif .
Pewarta” Mujiyono ,