Jember – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kanit intel Aiptu Mustofa dan Kanit Samapta Aiptu Samsul Arifin serta Briptu Dimas selaku anggota Polsek Sukowono hadir sebagai saksi dalam kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu siang 14/6/2023 sekira pukul 01:00 Wib.
Sidang pertama dengan terdakwa F,A 27 warga Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember dengan Nomor LP -A/3/lll/2023/SPKT/Polsek Sukowono/Polres Jember/Polda Jawa timur/tanggal 17 maret 2023.
Terdakwa A,F diduga melakukan pelanggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 196 sub 197 undang undang R.I. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Usut punya usut F,A di diduga mengedarkan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Sukowono.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat tersebut Team Kalap Polsek Sukowono langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan team Kalap Polsek Sokowono berhasil mengamankan F,A di jalan Dr. Wahidin Desa Sukowono kecamatan sukowono Kabupaten Jember.
Saat dikonfirmasi Mustofa mengatakan saya di tunjuk sebagai saksi terkait penangkapan Pil berlogo Y yang terjadi di wilayah Sukowono yang terdakwanya orang Ledokombo. Dan pil tersebut sudah menjamur di wilayah Sukowono terlebih di kalangan sekolah dan pesantren, “paparnya.
Pewarta//Cheru