PORTAL HUKUM

Tiem Walet Sat Res Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Pelaku An,Dapit Saputra tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat

LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui, kasat resnarkoba AKP. M Romi SH. MH dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan
Laporan Polisi : Nomor : LP/A/41/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Kapolres Lahat Melalui Kasi Humas IPTU Sugianto Menjelaskan Kasubsi Penjas AIPTU Lispono SH, Membenarkan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Telah Di Amankan Di Wilayah Hukum Polres Lahat Untuk Di Proses Lanjut nya, Pada Hari Minggu” Tanggal 30 April 2023.

Waktu Kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 30 April 2023
Sekira Jam 12.30 Wib.
TKP :
Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Tersangka :
Nama : Dapit Saputra Bin Supani (Alm)
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Mandi Angin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat

  • Barang Bukti :
  • 17 (tujuh belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu;
  • 1/4 (seperempat) butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna abu abu biru merk elbrus;
  • 1 (satu) buah botol plastik terbalit lakban hitam;
  • Uang tunai Rp 300.000,-
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.

Berat Bruto :

  • 17 paket kecil sabu berat brutto / kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram;
  • 1/4 butir pil ekstasi berat brutto / kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram.

Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Status :
    Dalam Penyelidikan
  • Kronologis Penangkapan :
    Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 april 2023 sekira jam 12.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Dapit Saputra Bin Supani (Alm) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah teman terlapor setelah itu petugas polisi melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk elbrus yang sedang digunakan oleh tersangka yang setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 buah botol yang terbalit lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1/4 butir tablet warna kuning terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo warna biru milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka an Dapit Saputra Bin Supani (Alm) Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta” Mujiyono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button