PORTAL HUKUM

Terkait Dugaan Kasus Korupsi PDAM Makassar Kejati Sulsel Sita Uang 1.5 Milyar

MAKASSAR – SULSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima uang pengembalian dari kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar.

Uang Rp 1,5 miliar itu diperoleh Kejati Sulsel dari hasil pengembalian dari tiga mantan Direktur PDAM Makassar.

Soetarmi mengatakan uang Rp1,5 miliar itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017.

Saksi inisial HA, AA dan TQ telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.587.612.000

Ketiga mengembalikan dengan nilai,”
AH Rp 407.370.353
AA Rp 500.000.000
TQ Rp 267.237.774

Total uang yang telah disita dari ketiga orang saksi berinisial AA, HA, TQ itu sebesar Rp 1,5 milyar lebih” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa petang (18/4/2023).

Pengembalian uang oleh ketiga Saksi itu untuk pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 – 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016- 2018.

(YAP).*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button