Magetan; – Polres Magetan berhasil menangkap enam pelaku judi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari.
Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis togel dan remi berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH dalam press release, di halaman Polres Magetan, Selasa (21/03/23)
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat ini.
“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jum’at (17/03/2023) sekira jam 01.30 WIB, lanjutnya, anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.
“Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” terang Kasatreskrim,
Selanjutnya, pada Senin 20/03/2023 sekira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel (BH) 42 tahun, warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Dari tersangka (BH) diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah.
Sedang tersangka judi togel (GSU) 43 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap di warung milik warga, Desa setempat.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku (GSU) yakni sejumlah uang tunai, lima lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan satu buah pulpen.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto didampingi Kasi Humas, AKP Budi Kuncahyo dan Kanit Reskrim, kedua pelaku memiliki motif yang sama.
“Kedua pelaku ini menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku sebanyak 6 tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(HumasResMgt)