PORTAL DAERAH

Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Buntok Terima Remisi Khusus Nyepi

Cobra_Bhayangkaranews.co.id.
Buntok – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2023. Remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi narapidana beragama Hindu. Rabu (22/3/2023)

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2023. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Buntok.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Kepala Rutan Buntok.

Kepala Rutan Buntok juga mengucapkan, “Selamat bagi yang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023, semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya,” tutupnya.

Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button