JEMBER – Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Sebanyak 22 orang resmi menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember.
Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01),sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.
“Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Hery menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.
Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” urai Hery
Ditambah kan para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.
“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,”
Ini juga kita berikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal mengingat sudah ada regulasi sudah ada aturan yang mengatur terkait dengan teknis teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya supaya legal dan juga ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, dan kami akan mengembangkan perkara ini kita akan cari siapa pengepulnya siapa penampungnya siapa supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari.