Banyuwangi Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Aparat Polresta Banyuwangi/tim Resmob akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan di sungai Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo.
Mayat perempuan itu sebelumnya tidak memiliki identitas. Namun sesudah dilakukan penyelidikan, korban memiliki identitas S (55) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Sebelumnya, mayat perempuan itu diotopsi di RSUD Blambangan. Dokter forensik memeriksa korban S dan ditemukan bekas jeratan tali dan beberapa luka di tubuhnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, kalau pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap oleh tim Resmob Polresta Banyuwangi.
Pelaku pembunuhan ini dilakukan oleh dua orang tersangka yakni DW (29) dan AS (26). Keduanya warga Desa/ Kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi.
“Pelaku diduga sudah merencakan pembunuhan ini,” Jelas Kombes Deddy saar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin 23 Januari 2023.
Sebelumnya korban dan pelaku ini sudah saling mengenal selama dua bulan lewat media sosial Baidu dan Facebook.
Jadi korban melakukan komunikasi dan curhat kepada pelaku. Dan oleh pelaku langsung melakukan kopi darat (bertemu),” jelasnya.
Motif kedua pemuda itu membunuh korban adalah untuk menguasai harta korban. Karena kedua pelaku mendengar korban punya banyak uang di saudaranya.
“Karena ingin menguasai harta korban, pelaku membunuh korban,” ungkap Deddy.
Kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
( Taufik )