Kota Bima, Cobra_Bhayngkaranews.co.id
Terkait beredarnya video Fashion Show Waria, rapat kordinasi dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023, di aula Kantor Camat Rasanae Barat.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol, Camat Rasanae Barat Hj. Suharni, SE, Ketua FUI, Ketua MUI Kecamatan Rasanae Barat, Kapolsek, dan Danramil Rasanae beserta jajarannya.
Rapat koordinasi tersebut untuk menindaklanjuti beredarnya video Fashion Show Waria di salah satu Cafe kawasan Kota Bima di beberapa sosial media.
Kepala Bakesbangpol Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, sangat menyayangkan adanya kegiatan yang melanggar norma agama, dan tanpa surat perizinan dari pihak-pihak terkait untuk menggelar acara tersebut, kegiatan ini akan menjadi pemicu berkembangnya LGBT di kota Bima secara drastis dan akan merusak moral bangsa, agar tidak semakin meluasnya, diharapkan dibentuknya lembaga adat di setiap kelurahan, yang bertujuan untuk mencegah berkembangnya fenomena sosial seperti ini.
Camat Rasanae Barat, Hj. Suharni, SE dengan tegas ingin menutup Cafe tersebut karena beredarnya sejumlah Waria yang sedang mengadakan acara fashion show di cafe tersebut. Selain tidak adanya izin, kegiatan ini juga melanggar norma agama.
“Insya Allah, sambil menunggu surat rekomendasi dari dinas perijinan, dan diketahui tidak memiliki ijin berupa konteks tersebut, besok pihak Camat beserta jajaran akan melakukan penyegelan sementara. Karena kontes tersebut sangat menggores hati kami selaku kepala pemerintahan kecamatan Rasanae Barat.” ucapnya tegas.
“alau pun kami tidak mengambil tindakan untuk menutup sementara Cafe tersebut, sama hal kami memberikan peluang bagi Cafe yang lain, langkah ini kami ambil untuk memberikan efek jera terhadap pemilik Cafe” lanjutnya.
Camat Rasanae Barat Hj. Suharni, SE mempertegas, Penutupan sementara cafe tersebut untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bima melakukan pembiaran adanya kegiatan Waria di kota Bima.
Tak hanya itu, Danramil Rasanae juga sangat menyayangkan kegiatan tersebut bisa kecolongan dari pihak-pihak yang berwajib sedangkan setiap malam mulai jam 9.30 diadakan patroli keamanan.
Kapolsek Rasanae Barat juga menambahkan jika kegiatan ini baik dari pihak Cafe maupun penyelenggara acara tidak memiliki izin.
“untuk membuat surat edaran yang melibatkan orang banyak harus melalui surat izin ke aparat setempat ataupun camat, jika melanggar akan mendapatkan sanksi berupa surat teguran atau penutupan tempat tersebut” tambahnya
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Ketua FUI Ustadz Asikin dan Brigade Masjid Burhanuddin yang sangat menyayangkan diadakannya Fashion Show Waria, acara yang sudah melanggar norma agama.
“kaum LGBT ini tidak kurang dari 79 ayat yang dibahas dalam Al-Quran, jauh lebih hina dari zinah, zinah sebelum nikah dicambuk 100x, zinah untuk yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan kaum LGBT dihukum mati. Dengan ini kami meminta tindakan tegas kepada pemilik cafe dan panitia Fashion Show Waria” ucapnya
Ketua MUI kecamatan Rasanae Barat, Muhammad H. Zainul menambahkan “kami selaku MUI Kecamatan sangat mendukung langkah yang diambil oleh Camat untuk segera Menutup Sementara Cafe tersebut. Juga sangat mendukung adanya usulan kepala Bakesbangpol untuk membentuk majelis adat di setiap Kelurahan”.