PORTAL DAERAH

159 Karyawan Banyuwangi di-PHK Selama Tahun 2022. Rabu, 11 Jan 2023.

Banyuwangi,Cobra_Bhayangkaranews.co.id Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi.
11 Jan 2023.

“Sepanjang 2022 lalu, sebanyak 159 pekerja di Banyuwangi kehilangan pekerjaan. Mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi, total ada 159 pekerja yang di PHK dari 14 perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

“Sepanjang 2022 kemarin, paling banyak karyawan yang di PHK ada 159 orang,” ujar Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi
Rabu 11 Jan 2023.

Mayoritas ratusan karyawan terkena PHK tersebut disebabkan lantaran perusahaan mengalami kendala hubungan industrial.

“Dari Food Packers itu karena mereka pailit. Untuk faktor penyebab PHK, selain pailit juga dipengaruhi oleh hubungan industrial,” jelasnya.

Untuk tahun lalu, kata Rusdi, ada sekitar 147 orang di PHK. Hal ini lebih sedikit dibandingkan tahun ini.

Penyumbang kenaikan jumlah pekerja yang di PHN salah satunya adalah pemutihan hubungan kerja 81 karyawan PT Blambangan Food Packers Indonesia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Hal itu lantaran pabrik yang bergerak di usaha pengalengan ikan sarden itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Pabrik tersebut telah resmi pailit sejak November 2022 lalu.

Pabrik tersebut pailit karena pihak debitur mengalami kesulitan untuk melunasi utangnya.

“Kurang lebih ada 81 karyawan Blambangan Food Packers yang ikut terkena dampaknya. Mereka telah di PHK karena perusahaan pailit,” ucap Rusdi.

Ia menyebut, pengadilan tata niaga telah menunjuk kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan pada harta pailit di PT Blambangan Food Packers Indonesia.

Saat pengadilan niaga menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit, maka perusahaan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

“Hak karyawan sudah diselesaikan oleh pihak kurator. Kemarin laporannya akhir 2022 yang kami terima, dari kurator sudah mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.

( Nurhadi )

Editor Sity

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button