Banyuwangi, Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Pemberian kredit dengan sistem tanggung renteng adalah kredit yang diberikan oleh Perseroan Terbatas (PT) kepada kelompok usaha UMKM. Utamanya di daerah yang kesulitan mendapatkan akses keuangan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam praktek, biasa terjadi seseorang yang tergabung dalam kelompok usaha UMKM tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya.
Di saat muncul kendala demikian, ada oknum pegawai dari PT mengambil rapot sekolah (laporan hasil belajar) siswa, milik anak penerima kredit yang menunggak, tanpa sepengetahuan dan persetujuan sebelumnya dan dianggap sebagai jaminan hutang, sampai penerima kredit melunasi angsuran.
Peristiwa tersebut berujung pelaporan oleh pihak penerima kredit/orang tua korban perampasan pada kepolisian Sektor Rogojampi, Jumat (6/1/2023).
Hal tersebut menimpa pada seorang penerima kredit berinisial AW, warga perumahan Pancoran Desa/Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.
Rapot sekolah milik anaknya sebut saja Bunga yang masih sekolah kelas 7 di salah satu SMP Negeri Rogojampi, telah diambil oleh 3 orang petugas kredit dari PT. KTAR beralamat Kantor di Wilayah Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Singkat cerita, pada tanggal 28 Desember 2022, saat ketiga petugas kredit mengambil rapot di rumah AW, hanya ada anaknya saja. Setelah pulang dan mengetahui, AW mencari dan berhasil menemui petugas yang mengambil, dan mencoba menawarkan barang jaminan lain seperti smartphone atau rice cooker sebagai pengganti rapot. Namun petugas kredit bersikukuh tidak mau dan tetap menyita rapot sebagai jaminan.
“Saya sudah menawarkan barang lain untuk dibuat pengganti jaminan, namun tetap tidak mau, dan disuruh buat surat perjanjian. Saya hanya punya uang 100 ribu, total yang harus saya bayar 290 ribu, sisanya akan saya carikan secepatnya. Uang 100 ribu diterima namun rapot tetap tidak dikembalikan. Dari 10 angsuran saya sudah sampai 7angsuran,” kata AW.
Hal itu terungkap ketika pihak sekolah menanyakan rapot yang belum dikumpulkan, dan anak AW selaku siswa mengatakan jika rapotnya telah diambil oleh petugas kredit. Pihak sekolah juga telah berusaha untuk meminta kembali, namun tetap tidak diberikan oleh petugas kredit.
“Rapot sebelum lulus masih hak sekolah karena dokumen negara. Kita sudah sampaikan, ini termasuk menggangu proses belajar siswa, namun tetap tidak diberikan. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak dinas,” ujar Fahris, selaku guru di SMP negeri yang bersangkutan.
Menurut Mila, selaku pimpinan dari PT. KTAR (pihak pemberi kredit), kejadian itu adalah inisiatif petugas pribadi. Bila berlanjut urusan hukum, pihaknya telah menyiapkan pengacara.
“Iya benar persoalan yang terkait dengan rapot
Itu urusannya mereka (petugas), dan rapot itu tidak ada di kantor. Buat apa saya menyita rapot, kalau memang persoalan ini berlanjut kantor ini juga ada pengacaranya kok,” kata Mila kepada awak media.
Sedangkan Irfan Hidayat SH, selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu), pendamping dari AW (pihak pelapor) menginginkan agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti perkara tersebut.
“Telah dilakukan upaya permintaan agar dikembalikan rapot itu oleh pihak sekolah, namun tetap tidak diberikan. Kita lakukan pelaporan agar perkara ini segera dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian,” pungkas Irfan.
( Nurhadi )